EDGE grant PSG is now EDGE. Singapore SMEs can get up to 50% grant support for HReasily. Check if you qualify
Products
HReasily ClassicSimple, fast payroll for a small businessHReasily ProMulti-entity, multi-country, advanced workflowsHReasily PlusEnd-to-end HR, hiring through to payrollCompare plansClassic, Pro and Plus side by side
Modules
PayrollContributions and tax calculated, files ready to submitLeaveApply, approve, and it reaches payrollTime & AttendanceClock-in that turns into a payslipSchedulingShifts and swaps that become payClaimsReimbursed in the next payroll runComplianceStatutory rules, kept currentIntegrationsXero, QuickBooks and the rest
Who it's for
By role
Head of HROne platform for the whole regionCFO and FinancePeople cost you can see and provePayroll and HR OpsLeave, claims and hours in one run
By company
Small businessesPayroll done without an HR teamMulti-country and scaling teamsAdd a market, not a vendor
By market
SingaporeMalaysiaIndonesiaThailandHong KongPhilippines
Partners
Payroll Service ProvidersAccountants and advisors who run payroll on HReasilyEcosystem partnersAccounting, banking and payments, global hiring
Resources
BlogPayroll, HR and compliance writingProduct updatesEvery change we ship, datedGuidesPlaybooks and checklists to downloadWebinarsLive sessions and recordings on demandCustomer storiesThe businesses running on HReasilyHReasily AcademyProduct training, at your own pace
Why HReasily
Multi-country payrollSix markets, one platformSecurityHow your people data is protectedXeroPayroll posted as a journal, automaticallyQuickBooksEvery run reconciled in your booksEDGE grantUp to 50% grant support in SingaporeAbout HReasilyWho we are and who we build for
AI New
HReasily AI, early accessThe intelligence we are building into HReasily
Pricing
PricingPer employee, per month
Start freeLog in
Home › Blog › Indonesia
Indonesia · 3 minute read

Cara Pemotongan Pajak dan BPJS

HR The HReasily teamPublished 23 June 2021 · last updated May 2026

Berapa yang dipotong Pajak dan BPJS dari Gaji Anda?

Jika pernah membaca tulisan kami sebelumnya Memahami dan Menghitung PPh Pasal 21 akan memudahkan pembaca untuk terhubung dengan materi berikut, yakni telah memahami subjek (Pemberi kerja, pelaksana/penyelenggara kegiatan, Bendaharawan) dan objek (Imbalan gaji, upah, honor, pesangon, fee dll) pajak. Bahkan juga sudah tahu ternyata ada pengurang penghasilan yang diperbolehkan sesuai peraturan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yakni Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan, juga iuran pensiun. Pun juga tarif PPh Pasal 21 telah diketahui tinggal bagaimana perhitungan pemotongan BPJS? BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program jaminan sosial yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menjadi anggotanya setelah tinggal selama lebih dari 6 bulan di Indonesia.

Jenis program jaminan sosial menurut UU No. 40 Tahun 2004 pasal 18 meliputi:

  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kematian

Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. 

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan besarannya ditetapkan sebagai berikut:

Tingkat Resiko Persentase
Tingkat risiko sangat rendah 0,24% dari upah yang dilaporkan
Tingkat risiko rendah 0,54% dari upah yang dilaporkan
Tingkat risiko sedang 0,89% dari upah yang dilaporkan
Tingkat risiko tinggi 1,27% dari upah yang dilaporkan
Tingkat risiko sangat tinggi 1,74% dari upah yang dilaporkan

 

Jaminan Hari Tua (JHT) manfaatnya adalah yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. Besar iurannya adalah 2% ditanggung pekerja dan 3,7% Perusahaan.

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Besar iuran jaminan pensiun adalah 3% dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh karyawan/peserta.

Jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iuran JKM bagi peserta penerima upah adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan dan seluruhnya ditanggung/dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Berikut tabel persentase iuran BPJS untuk lebih memudahkan perhitungan pemotongan gaji, adapun sebenarnya lebih baik perusahaan telah memiliki software payroll yang dapat mengkalkulasi perhitungan PPh 21 dan BPJS semacam https://hreasilygroup.com/ .

Berikut kita berikan contoh perhitungan gaji yang dilengkapi perhitungan PPh Pasal 21 dan BPJS Ketenagakerjaan

Aryo pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,54% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Aryo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Aryo ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar 2%, sedangkan Aryo membayar iuran pensiun sebesar 1%. Pada bulan Januari 2020 Aryo hanya menerima pembayaran berupa gaji. Demikian juga Luqman yang menerima gaji sebulan Rp. 7.500.000 dan Sani dengan gaji sebulan Rp. 5.000.000 persis dengan aryo ketentuan BPJS yang didapatkan. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan bulan Januari 2020 adalah sebagai berikut:

*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Find out about Siswanto on LinkedIn

Name: SiswantoBio: More than 10 years experience in the field of tax & accounting. Proficient in compiling annual eSPT PPh, PPN, and eSPT reporting.

Linkedin

See it on your own numbers.

Start free, import your team, and run a cycle on real hours. Nothing is filed until you approve it.

Sign up for free
Keep reading

More on payroll and workforce

Matched to this piece rather than to whatever was published most recently.

Stop reconciling timesheets.

Start free and run your next cycle from the hours your team actually worked.

New guide
Switching payroll systems?
Keep your YTD, CPF records and IR8A intact through a move.
Read the guide
On the house
Your first month, on us
Upgrade to a paid plan today and we’ll cover the first month.
Claim your free month