EDGE grant PSG is now EDGE. Singapore SMEs can get up to 50% grant support for HReasily. Check if you qualify
Products
HReasily ClassicSimple, fast payroll for a small businessHReasily ProMulti-entity, multi-country, advanced workflowsHReasily PlusEnd-to-end HR, hiring through to payrollCompare plansClassic, Pro and Plus side by side
Modules
PayrollContributions and tax calculated, files ready to submitLeaveApply, approve, and it reaches payrollTime & AttendanceClock-in that turns into a payslipSchedulingShifts and swaps that become payClaimsReimbursed in the next payroll runComplianceStatutory rules, kept currentIntegrationsXero, QuickBooks and the rest
Who it's for
By role
Head of HROne platform for the whole regionCFO and FinancePeople cost you can see and provePayroll and HR OpsLeave, claims and hours in one run
By company
Small businessesPayroll done without an HR teamMulti-country and scaling teamsAdd a market, not a vendor
By market
SingaporeMalaysiaIndonesiaThailandHong KongPhilippines
Partners
Payroll Service ProvidersAccountants and advisors who run payroll on HReasilyEcosystem partnersAccounting, banking and payments, global hiring
Resources
BlogPayroll, HR and compliance writingProduct updatesEvery change we ship, datedGuidesPlaybooks and checklists to downloadWebinarsLive sessions and recordings on demandCustomer storiesThe businesses running on HReasilyHReasily AcademyProduct training, at your own pace
Why HReasily
Multi-country payrollSix markets, one platformSecurityHow your people data is protectedXeroPayroll posted as a journal, automaticallyQuickBooksEvery run reconciled in your booksEDGE grantUp to 50% grant support in SingaporeAbout HReasilyWho we are and who we build for
AI New
HReasily AI, early accessThe intelligence we are building into HReasily
Pricing
PricingPer employee, per month
Start freeLog in
Home › Blog › Indonesia
Indonesia · 2 minute read

UU Ketenagakerjaan vs UU Cipta Kerja, Apa yang Berubah?

HR The HReasily teamPublished 6 July 2021 · last updated May 2026

UU Ketenagakerjaan vs UU Cipta Kerja

Perubahan dan Penjelasan UU Ketenagakerjaan?

UU ketenagakerjaan adalah UU yang melindungi tenaga kerja dengan  menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan tanpa diskriminasi dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Pengertian UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

UU ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dalam rangka pembaharuan untuk memperkuat hak pekerja maka, disusunlah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan yang berkaitan dengan hal tersebut khususnya pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Penjelasan lebih detail mengenai UU Cipta Kerja dapat mengakses artikel.

Tujuan UU Ketenagakerjaan

Pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 4 disebutkan bahwa tujuan UU ketenagakerjaan adalah:

  1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  3. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  4. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Perlindungan terhadap tenaga kerja diperlukan agar ada kepastian hukum atas kemungkinan adanya perselisihan antara tenaga kerja/buruh dengan pengusaha sehingga diperlukan aturan yang bersifat dan berlaku universal. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri.

Pembaharuan UU Ketenagarakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pembaruan pada UU Ketenagakerjaan terdapat dalam UU Ciptaker No 11 Tahun 2020 khususnya ketenagakerjaan. Dimana kita sudah ketahui bahwa ada dua jenis perjanjian kerja

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah Perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Apabila dapat disimpulkan berdasarkan tabel dibawah ini, maka disimpulkan bahwa ada beberapa indikator dari dua tipe perjanjian kerja:

Untuk mengelola benefit karyawan seperti pada peraturan Omnimbus law and tentu akan menyita banyak waktu dan tenaga jika dilakukan masih menggunakan kertas kerja excel. Apalagi jumlah karyawan yang semakin bertambah banyak tiap periode tentu akan lebih menyulitkan. Karenanya anda memerlukan HReasily sebagai software payroll untuk membantu mengelola payroll, benefit karyawan, cuti, claim dan lain lain terintegrasi,

Baca artikel lainnya disini!

*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Learn more about HReasily from Arkan, our service expert

Arkan is extremely familiar with sales and business development. He also can guide to help you to learn about HReasily and navigate you the best product that could fit your needs. 

He would be glad to receive an e-mail or text from you. 

For information:

You can reach him on LinkedIn.

E-mail : [email protected]. 


Linkedin

See it on your own numbers.

Start free, import your team, and run a cycle on real hours. Nothing is filed until you approve it.

Sign up for free
Keep reading

More on payroll and workforce

Matched to this piece rather than to whatever was published most recently.

Stop reconciling timesheets.

Start free and run your next cycle from the hours your team actually worked.

New guide
Switching payroll systems?
Keep your YTD, CPF records and IR8A intact through a move.
Read the guide
On the house
Your first month, on us
Upgrade to a paid plan today and we’ll cover the first month.
Claim your free month