EDGE grant PSG is now EDGE. Singapore SMEs can get up to 50% grant support for HReasily. Check if you qualify
Products
HReasily ClassicSimple, fast payroll for a small businessHReasily ProMulti-entity, multi-country, advanced workflowsHReasily PlusEnd-to-end HR, hiring through to payrollCompare plansClassic, Pro and Plus side by side
Modules
PayrollContributions and tax calculated, files ready to submitLeaveApply, approve, and it reaches payrollTime & AttendanceClock-in that turns into a payslipSchedulingShifts and swaps that become payClaimsReimbursed in the next payroll runComplianceStatutory rules, kept currentIntegrationsXero, QuickBooks and the rest
Who it's for
By role
Head of HROne platform for the whole regionCFO and FinancePeople cost you can see and provePayroll and HR OpsLeave, claims and hours in one run
By company
Small businessesPayroll done without an HR teamMulti-country and scaling teamsAdd a market, not a vendor
By market
SingaporeMalaysiaIndonesiaThailandHong KongPhilippines
Partners
Payroll Service ProvidersAccountants and advisors who run payroll on HReasilyEcosystem partnersAccounting, banking and payments, global hiring
Resources
BlogPayroll, HR and compliance writingProduct updatesEvery change we ship, datedGuidesPlaybooks and checklists to downloadWebinarsLive sessions and recordings on demandCustomer storiesThe businesses running on HReasilyHReasily AcademyProduct training, at your own pace
Why HReasily
Multi-country payrollSix markets, one platformSecurityHow your people data is protectedXeroPayroll posted as a journal, automaticallyQuickBooksEvery run reconciled in your booksEDGE grantUp to 50% grant support in SingaporeAbout HReasilyWho we are and who we build for
AI New
HReasily AI, early accessThe intelligence we are building into HReasily
Pricing
PricingPer employee, per month
Start freeLog in
Home › Blog › Indonesia
Indonesia · 2 minute read

Objek vs Non-Objek PPh Pasal 21

HR The HReasily teamPublished 22 April 2021 · last updated June 2021

Agar tak keliru mana yang merupakan objek PPh pasal 21 dan mana yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci pada ketentuan Menteri Keuangan PMK No. 252/PMK.011/2012 sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur
  3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus (uang pesangon, uang manfaat pensiun, JHT dll)
  4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain honorarium, komisi, fee dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, penghargaan dengan nama dan bentuk apapun

Sedangkan yang Non Objek PPh Pasal 21 secara singkat sebagai berikut:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa
  2. Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan, termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemberi kerja
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  4. Iuran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
  5. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  6. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
  7. Beasiswa

 

Setelah memahami apa saja yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan Non Objek PPh Pasal 21 juga perlu diketahui pengurang penghasilan yang diperbolehkan seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat 3 UU PPh untuk Pegawai Tetap, besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tiga unsur pengurang detailnya sbb:

  1. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal yang diperkenankan sejumlah Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000 sebulan.
  2. Biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimal yang diperkenankan sejumlah Rp. 2.400.000 setahun atau Rp. 200.000 sebulan.
  3. PTKP sesuai dengan Pasal 7 UU PPh ditetapkan dengan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut tabel PTKP sesuai kondisi wajib pajak Laki-laki sedangkan untuk Karyawati adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri 

No

Uraian

Rp

1.

Diri Wajib Pajak orang pribadi

54.000.000

2.

Tambahan untuk wajib pajak kawin

4.500.000

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

54.000.000

4.

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan penuh, paling banyak 3 orang tiap keluarga

4.500.000

 

*Bersambung ke Tarif dan Cara Menghitung PPH Pasal 21

Sumber tulisan: Buku Pintar Pajak (H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA)

Peraturan terkait PPh Pasal 21

 

*Artikel ini ditulis oleh Siswanto untuk HReasily

Find out about Siswanto on LinkedIn

Name: SiswantoBio: More than 10 years experience in the field of tax & accounting. Proficient in compiling annual eSPT PPh, PPN, and eSPT reporting.

Linkedin

See it on your own numbers.

Start free, import your team, and run a cycle on real hours. Nothing is filed until you approve it.

Sign up for free
Keep reading

More on payroll and workforce

Matched to this piece rather than to whatever was published most recently.

Stop reconciling timesheets.

Start free and run your next cycle from the hours your team actually worked.

New guide
Switching payroll systems?
Keep your YTD, CPF records and IR8A intact through a move.
Read the guide
On the house
Your first month, on us
Upgrade to a paid plan today and we’ll cover the first month.
Claim your free month