Tarif dan Cara Menghitung PPh Pasal 21
Secara umum tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah. Tarif progresif berdasarkan pasal 17 ini mengacu pada prinsip keadilan yang berhubungan dengan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak ber NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.




