Secara umum tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah. Tarif progresif berdasarkan pasal 17 ini mengacu pada prinsip keadilan yang berhubungan dengan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak ber NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Contoh perhitungan diuraikan secara detail di dalam ketentuan Dirjen Pajak yang mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016), berikut kita sajikan satu contoh untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai tetap yang menerima penghasilan teratur (gaji).
Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.Â
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:Â
Gaji Rp 8.000.000,00Â
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,00Â
Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,00Â
Penghasilan bruto Rp 8.064.000,00Â
Pengurangan:Â
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif UU PPh 2008 |
| s.d. Rp. 50 juta | 5% |
| Di atas Rp. 50 juta s.d. Rp. 250 juta | 15% |
| Di atas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta | 25% |
| Di atas 500 juta | 30% |
- Biaya JabatanÂ
- Iuran Pensiun Rp 200.000,00Â
- Iuran Jaminan Hari Tua Rp 160.000,00Â
Find out about Siswanto on LinkedIn
Name: Siswanto
Bio: More than 10 years experience in the field of tax & accounting. Proficient in compiling annual eSPT PPh, PPN, and eSPT reporting.





