
Objek vs Non-Objek PPh Pasal 21
Agar tak keliru mana yang merupakan objek PPh pasal 21 dan mana yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci pada ketentuan Menteri Keuangan PMK No. 252/PMK.011/2012 sebagai berikut: Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima