Berita & Wawasan

HReasilyPro Release – 29 Jan 2024

As part of our ongoing commitment to empowering businesses with advanced capabilities, we are proud to introduce the Singapore CPF Voluntary Contribution feature in HReasilyPro. This enhancement allows you to effortlessly handle CPF Voluntary Contributions for your employees in Singapore, offering increased flexibility and control over your payroll processes.

Read More »

HReasily Classic Product Updates – 22 Jan 2024

We are thrilled to announce the latest updates to HReasily Classic, reflecting our commitment to providing cutting-edge solutions for seamless HR and payroll management. In this release, we have focused on refining compliance features and introducing new capabilities to streamline your processes.

Read More »
Multi Country Payroll Provider

Sistem Payroll Indonesia dan Asia Tenggara

Loyalitas Karyawan membutuhkan proses perjalanan yang panjang dan penuh perhatian. Leader bukanlah bosbagi karyawan tetapi panutan untuk tumbuh berkembangnya loyalitas. Menerima masukan yang jujur serta memberikan umpan balik yang pas dapat mewujudkannya. Berikut 5 (Lima) kompensasi yang bisa diberikan oleh organisasi atau perusahaan.

Read More »
Startup Indonesia

Start Up Indonesia dan HReasily?

Loyalitas Karyawan membutuhkan proses perjalanan yang panjang dan penuh perhatian. Leader bukanlah bosbagi karyawan tetapi panutan untuk tumbuh berkembangnya loyalitas. Menerima masukan yang jujur serta memberikan umpan balik yang pas dapat mewujudkannya. Berikut 5 (Lima) kompensasi yang bisa diberikan oleh organisasi atau perusahaan.

Read More »

Software HRIS berbasis cloud SaaS

Loyalitas Karyawan membutuhkan proses perjalanan yang panjang dan penuh perhatian. Leader bukanlah bosbagi karyawan tetapi panutan untuk tumbuh berkembangnya loyalitas. Menerima masukan yang jujur serta memberikan umpan balik yang pas dapat mewujudkannya. Berikut 5 (Lima) kompensasi yang bisa diberikan oleh organisasi atau perusahaan.

Read More »
PKWTT dan PKWT

PKWTT dan PKWT : Perbedaan dan Pengertiannya

Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dibentuknya UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Read More »

Mitra Kami

Siap untuk mengotomatiskan manajemen HR Anda sekarang?

Bergabunglah dengan bisnis kami dan kenali Platform HReasily lebih jauh dengan menjelajah akun Anda sendiri.